Minggu, 29 Maret 2026

INKAMBEN DAN PEMILU

Oleh:Wandi, Keluarga Sunda Agregat
Knowledge Inspiration of Indonesia
Animasi Studio Bogor


MENGENAI INKAMBEN DAN TATA CARA PEMILU
"Ini bukan peraturan lama, tapi Peraturan yang seharusnya tidak dirubah karena telah melalui Analisa dan Uji Coba dengan Matang"
"Untuk Negara Kok Coba-coba, Emangnya Mau dijadikan Kelinci Percobaan"

Penyelenggaraan pemilu melingkupi Tingkat Kota dan Kabupaten dengan dibentuknya Komisi Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat ad hoc:
BACA JUGA PEMAHAMAN POLITIK
Ad hoc adalah istilah populer dari bahasa Latin yang dipakai pada bidang keorganisasian ataupun penelitian yang bersifat Progressive dan Serentak serta Aktualita untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesaat sesuai dengan kebutuhan (Team Improvisasi) yang dibentuk oleh DPR serta diawasi oleh MPR.

Prosedural Tata Cara PEMILU
Kontekstual Pemilu dilakukan secara serentak, karena mengacu pada Proklamasi, yaitu
Pemindahan Kekuasaan dilakukan secara serentak dan dilaksanakan secepat-cepatnya

Adapun Toleransi Waktu yang diberlakukan paling lambat
2 Minggu Proses Pelaksanaan Pencoblosan dan Hasil Perhitungan suara.
2 Minggu Hari Tenang,

Sebulan kemudian Pelantikan Presiden dan Wakil terpilih berdasarkan Hukum dan HAM.
Hal tersebut mengacu pada Efisien dan Efisiensi Efektivitas Aktivitas dimulainya Waktu Kerja Dan Gajian

Karena pada saat dimulainya pemungutan suara, Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota ataupun Bupati, Kecamatan dan Kelurahan adalah masa perlop tanpa kegiatan (di istirahatkan dari seluruh aktivitas) untuk menunggu keputusan berlangsungnya saat setelah PEMILU - PILPRES & PILKADA

Dengan keanggotaan yang meliputi
👉Tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

👉Tingkat Desa (Kabupaten) ataupun Kelurahan (Kota), Panitia Pemungutan Suara (PPS)

👉Serta Tempat Pemungutan Suara (TPS)Yang disebar disetiap pelosok-pelosok RW dan RT untuk memudahkan kelancaran pelaksanaannya

👉Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) dari Komisi MPR

INKAMBEN DAN PEMILU
Video Call dan Pengantar Berkas Gigabyte Lintas Negara dan Dunia, Unlimited Tanpa Limit dan Batasan

Teknis Pelaksanaan
♦️Tingkat Kecamatan
Seluruh hasil nominal jumlah surat suara ditiap-tiap Pos TPS dihitung langsung serta direkap jumlah nominal hasllnya. (secara hukum jumlah nominal angkanya yang dipertahankan sedangkan surat suaranya diabaikan)
👉Disaksikan oleh Panitera perwakilan dari Partai-partai dan diawasi sepenuhnya oleh Bawaslu

♦️Tingkat Kota dan Kabupaten (Walikota dan Bupati)
Seluruh Nominal Jumlah Surat Suara dari Kecamatan dan Kelurahan
Direkapitulasi dan disatukan ditingkat DPD kota ataupun Kabupaten
👉Disaksikan oleh Panitera perwakilan dari Partai-partai dan diawasi sepenuhnya oleh Bawaslu

♦️Tingkat Gubernur
Seluruh Nominal Jumlah Surat Suara dari Kota dan Kabupaten direkapitulasi dan disatukan oleh DPRD tingkat Propinsi
👉Disaksikan oleh Panitera perwakilan dari Partai-partai dan diawasi sepenuhnya oleh Bawaslu.

👉Hasil akhir penghitungan surat suara dari tiap-tiap Propinsi Tidak dapat diganggu gugat Nilai Nominal keabsahannya karena secara hukum telah di Legalisir oleh DPRD Propinsi

♦️Tingkat Pusat
Seluruh Nominal Jumlah Surat Suara dari seluruh Propinsi-propinsi direkapitulasi dan disatukan oleh BAWASLU dan Badan Pemenangan yang terdiri dari Ketua DPR, Ketua MPR dan Mahkamah Agung
👉Secara Transfaransi Hasil Akhir dari penghitungan Nominal disaksikan oleh seluruh Rakyat Indonesia serta disyahkan oleh Mahkamah Agung.

Note:
Khusus bagi WNI yang berada diluar Jangkauan ataupun Luar Negeri, tidak diberlakukan PEMILU ataupun Hak Memberikan Suara, baik untuk Pelajar ataupun TKI sebab cara penetapannya tidak pasti baik bagi yang sementara ataupun pekerja Kontrak
BACA JUGA HAL-HAL MENGENAI IJAB KABUL, SERTA PROPORSIONAL BAI'AT PADA SYSTEMATIKA KERAKYATAN

Prosedural Cara Kerja KPU
KPU tidak memiliki HAK untuk menentukan dan mengumumkan salah satu pihak sebagai pemenang.

Tugas KPU adalah: Menyelenggarakan PEMILU dan merekapitulasi surat suara dari seluruh tempat--tempat TPS+KPPS yang direkapitulasi dan dibackup dengan media elektronik komputer untuk menjaga keaslian nominal jumlah surat suara dari prediksi-prediksi kerusakan.

Perlu untuk diketahui pula, seluruh partai-partai memiliki petugas lapang yang mencatat berlangsungnya seluruh kegiatan jalannya PEMILU (KPU Bayangan).

Maka jika terjadi kelicikan dalam penghitungan suara, KPU Bayangan inilah yang akan mengajukan BANDING.

KPU Bayangan secara manual terdiri dari saksi anggota anggota Partai yang ditugaskan secara per Partai untuk menjadi saksi jalannya PEMILIHAN hingga akhir dari perhitungan PEMILU

Sedangkan Tugas Bawaslu adalah Cek dan Ricek serta menganalisis Keabsahan seluruh surat-surat suara yang di Rekapitulasi oleh KPU, baik pada saat akan dilaksanakan ataupun setelah akhir dari pelaksanaan PEMILU diseluruh TPS.
INKAMBEN DAN PEMILU
How to Make Animations Fast and Lightweight with GoogleSketchup For Architects

Adapun QUICKCOUNT, bukan berasal dari KPU (alat KPU) tapi dari media elektronik TV, yang bersifat aktualita tayangan langsungn serta tidak memiliki keabsahan secara Hukum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023 mengacu pada hasil pendataan
Lihat atau Download
INKAMBEN DAN PEMILU


Seluruh Jumlah Propinsi 38

Maka Channel Quickcount harus standby 38 Chanel

Kota 98, Kabupaten 416, belum lagi Jumlah WILAYAH dan DAERAH hingga RW Bisa Ribuan Channel yang harus tetap tayang, hal tersebut tidak Efisien dan Efisiensi untuk kebutuhan kecepatan dan ketepatan waktu.

BACA KEMBALI Demokrasi Radikal VS Demokrasi Peradaban
INKAMBEN DAN PEMILU

INKAMBEN
Adapun peraturan bagi peserta yang masih aktif (Inkamben) di Kepemerintahan, serta masih mengemban Tugas dan Tanggungjawab dilarang untuk memakai fasilitas negara:

Hal tersebut meliputi:
Kendaraan, Dana Negara diluar anggaran porsi PEMILU, Aparatur Negara; Gubernur, Bupati/Walikota, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT, Keamanan dan Pengamanan Negara (TNI dan POLRI serta Ketahanan/Pertahanan Negara (PM) yang sifafnya dukungan sepihak atau individual pada salah satu peserta.

Dan berbagai sarana ataupun prasarana yang masih bersifat aktif, Back to Zero sama dengan peserta yang baru.

Peraturan PEMILU dibuat oleh Negara, Eksekutif dan Legislatif berdasarkan Azas Musyawarah dan Mufakat dari para ketua partai dan perwakilan serta disyahkan oleh Sekretaris Negara serta dilegalisir oleh MA (Mahkamah Agung)

Peraturan PEMILU tidak dipublikasika secara umum, hanya berkembang diantara PARTAI dan seluruh Anggota-anggotanya saja.

Tatacara Pemilu
Pemilu ditujukan hanya untuk Publik Civiil termasuk Pegawai negeri dan Swasta.

Tidak diberlakukan untuk Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati, serta Pengamanan Negara (TNI/ABRI) Keamanan Negara (POLRI) dan Pertahanan Negara (PM), hanya diberlakukan untuk seluruh Keluarganya yang sudah memiliki hak pilih.
Karena dapat mengganggu Soliditas Kesatuan dan Persatuan.

Sedangkan untuk aparatur pengurus organisasi Kepemerintahan dibawah tingkat Walikota dan Bupati serta Anggota Partai diberlakukan System' JURDIL (Jujur dan Adil), hanya memilih tapi tidak melakukan tindakan keberpihakan.

Tidak diberlakukan bagi Pasien yang sedang tidak sadarkan diri dan berjiwa labil.

Pelanggaran pada Peraturan Pemilu diberlakukan System Gugur, DISKUALIFIKASI PESERTA, Sanksi Hukum hingga ke pembubaran Partai

BACA JUGA ASPIRASI

TOLAK SYSTEM PILPRES & PILKADA DIGITAL COS LAUR
SYSTEM PEMANIPULASIAN dan PEMBODOHAN DATA & FAKTA
👉Proses Pemilihan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara Fakta Phisik

👉Merubah Bukti dan Fakta Nilai Nominal

👉Jumlah Nilai Nominal sdh di Ploter (dipersiapkan tersembunyi) di HIDDEN, pada Flashdisk, pada Drive Cloud Internet, dll

👉Monothism Pemenang sudah diploter (dipersiapkan) berdasarkan Intimidasi Jual Beli (KKN)


CHANNEL INDUSTRI KREASI & INSPIRASI youtube@keluargasundaagregat

Tetap pertahankan DEMOKRASI yang KONSEKUEN & JURDIL
KPU adalah KOMISI PEMILIHAN UMUM, bukan KANTOR PEMILIHAN UMUM.

Pekerja Demokrasi, bukan Menentukan Pemenang.

Jika KPU menjadi Kantor Pemilihan Umum, maka KPU akan menjadi Ajang Bursa Jual Beli Calon Pejabat.
Hal ini akan memberikan dampak Negatif pada keberlangsungan PEMILU yang Jurdil.

Siapapun Presidennya.....

Tetap Kibarkan Semangat Sangsaka Merah Putih, Pancasila dan Demokrasi dari Sabang sampai Merauke.

Wujudkan Tujuan Pancasila

Kesatuan dan Persatuan, Pendidikan, Kesejahteraan dan keadilan

Demokrasi adalah cara Rakyat memilih Tokoh atau Pemimpin dalam Kebersamaan hidup bermasyarakat berdasarkan Norma dan Moral yang berlandaskan Hukum.

Sekecil Apapun Aturan dan Peraturan yang akan direalisasikan di Masyarakat (Rakyat) harus selalu Berlandaskan Hukum, Musyawarah Mufakat, Dikaji, di uji dan di Analisa MA (Mahkamah Agung), Jika tidak berarti Pembelotan Systematik Negara, Cacat Hukum dan Tidak Syah.

Ada Gugat pada Tap-tap dan UU tertentu bagi KPU, jika melakukan Pelanggaran dan ataupun mengkhianati keterselenggaraannya Demokrasi (PEMILU)

Agar tidak kesulitan serta tidak mengalami keterlambatan dalam menghitung Nominasi Pemenangnya, silahkan Pakai Rumus-Rumus Praktis dan Akurat Bekerja dengan EXCELyang saya buat:

Namun demikian versi perhitungan akan selalu diwarnai dengan kecurangan-kecurangan baik human Error ataupun Software Error, dengan demikian teliti lebih jauh dengan Cara Membongkar Manipulasi Perhitungan pada EXCEL

Untuk komunikasi bypass sesama pengguna Android baik didalam ataupun keluar negeri, serta kirim berkas-berkas standart 500 mega dan tanpa batas silahkan pakai Messenger yang saya buat AHA MESSENGER GIGABYTE TANPA IKLAN

Jika pada saat meng-install terdapat IKLAN itu adalah MALWARE Gedget (HP), didalam Aplikasi Bersih Tanpa Iklan.

Terjemahan Presiden adalah Rakyat Utama yang dipilih dan terpilih berdasarkan Demokrasi, Hukum & HAM yang Jurdil untuk mengolah dan memperbaiki kondisi Bangsa dan Negara berdasarkan Mandat dan Kepercayaan.

Yaitu : 'Melindungi dan Mengayomi Setiap Warganegara serta Mencerdaskan dan Mensejahterakan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Baca Juga Systematika Manajemen Politik Ekonomi Kepemerintahan Negara

Mandat adalah "Wewenang Beban Tugas Kepercayaan dan Tanggungjawab berdasarkan Musyawarah dan Mufakat yang diprakarsai oleh wilayah dan daerah dalam lingkup Propinsi kepada Individu, Partai ataupun Lembaga, yang dipercaya memiliki Kredibilitas dan kemampuan untuk menjalankan Legalitas Systematika Kepemerintahan PANCASILA berdasarkan Demokrasi, Hukum dan HAM, serta mampu bertindak menjadi perwakilan wilayah dan daerah dalam lingkup Propinsi yang disyahkan dan dilegalisir oleh UU dan Hukum".

Maka jika di Negara Indonesia tidak melakukan PILPRES dan PILKADA, hal tersebut dengan secara tidak langsung telah Mensabot Systematika Kepemerintahan dan melakukan Penjajahan Hak Warganegara (Rakyat).
Baca Juga Agama VS Pancasila

HAL-HAL NENGENAI UU, UUD dan UUD1945
UUD1945 adalah Kesepakatan dan Kesepahaman Ikrar Seluruh Rakyat Indonesia dengan dibentuknya NKRI dengan landasan Idiologi Pancasila serta Garis Besar Haluan Negara Kerakyatan yang bersifat baku dan permanen; pelanggaran atasnya dikategorikan makar ataupun Pemberontakan Systematika Negara yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM.

UUD adalah aturan dan peraturan negara yang bersifat Permanen tebuka baik PERPU maupun PERDA.

UUD tidak dapat dirubah akan tetapi jika didapat kekurangan maka diambil dari UU yang dikukuhkan permanen berdasarkan Hukum dan HAM dan menjadi Peraturan Tambahan pada UUD

UU bersifat permanen dan semi permanen yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM

UU yang dikukuhkan permanen, menjadi Peraturan Tambahan UUD PERPU & PERDA

UU yang tidak dikukuhkan menjadi Peraturan Sementara

Selebihnya adalah Pemberitahuan yang tidak berkaitan dengan Hukum dan HAM

HAL-HAL MENGENAI KANDIDAT ATAUPUN CALON PESERTA
Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati ataupun jajaran Kepengurusan Negara dan Kepemerintahan
‎1.Warganegara Asli Indonesia, tidak tersangkut pada Kewarganegaraan Asing ataupun Indo peranakan Asing
‎2.Memiliki Identitas dan Telah Mapan Berkeluarga
‎3.Tidak tersangkut dengan Organisasi-organisasi terlarang
‎4.Memiliki Asal-usul yang jelas
‎5. Minimal pernah aktif dan berkecimpung dikemasyarakatan, serta memiliki pengetahuan minimal berijasah SMA karena setelah menjadi Pejabat secara Privatte diberikan kembali berbagai Pendalaman Ilmu Pengetahuan, serta di bantu oleh KABINET TENAGA AHLI PERBIDANGAN (Mentri)
‎6.Tidak memiliki latar belakang ataupun sedang tersangkut kasus hukum baik Pidana maupun Perdata.

Adapun batas usia Minimal Maksimal untuk memangku Jabatan Sebagai Kepala Daerah hingga Presiden berdasarkan Masa Aktif jabatan adalah 55 Tahun sesuai dengan usia pensiunan pertama.
Berdasarkan Mukadimah Musyawarah Mufakat pada MPR
‎1.Iconik negara harus sudah terlepas dari Aqil balig Puber Kedua
‎2.Sudah tidak silau dengan Harta Tahta Pangkat Jabatan, selain Tanggungjawab yang diembannya
‎3.Cinta tanah Air Bangsa dan Negara Secara Murni dan Konsekwen

Di Indonesia untuk menjadi Pejabat tidak harus selalu berpendidikan Tinggi dan Kaya Raya karena berpatokan Pada "Azas Demokrasi Pancasila bukan Azas Demokrasi Kapitalis", karena terbentuknya Negara berdasarkan Kesatuan dan Persatuan Perjuangan Bersama Seluruh Propinsi dari Sabang Sampai Merauke

INDONESIA NEGARA KERAKYATAN
TETAP PERTAHANKAN GBHN KERAKYATAN,  PANCASILA, UUD1945 DAN DEMOKRASI 
DIPILIH OLEH LEMBAGA atau EVOTING dua Sisi Hal yang sama Hanya berbeda Cara

‎Jika Rakyat Tidak Memilih Sendiri, Akan Banyak Pejabat Siluman Ilegal Tanpa Diketahui Asal Usulnya Yang Bukan Pilihan Rakyat, Dan Negara Akan Sepenuhnya Didominasi Ataupun Dimiliki Oleh Komunal Pejabat, Massive & Monotism (KKN)
Akan Tetapi Jika Jurdil (Jujur & Adil) Sudah Dianggap Kuno & Terbelakang Karena Kebohongan & Pembodohan Lebih Dianggap Layak & Biasa.

‎Maka E Votting Adalah Putusan Yg Masih Dapat Dipertanggung Jawabkan Karena Secara Kontekstual Semua Kontestan Masih Dapat Diketahui & Dipertanggung Jawabkan Kredibilitas & Performance Nya, Tidak Seperti Dipiilihkan Tidak Diketahui & Mengetahui Calon Pejabat Yang Dipilih
PAHAMILAH.....
‎APAKAH NEGARA INDONESIA  ADA, ‎JIKA TIDAK ADA PROPINSI....
‎APAKAH ADA RAKYAT INDONESIA, ‎JIKA TIDAK ADA PROPINSI
Dan MPR adalah Ruang Kontekstual Pemberi MANDAT dari seluruh propinsi.

Adapun DPR adalah Substansi dari Instansi MPR dengan Ruang dan lingkup kerja secara PERIODE berdasarkan Instruksi kebutuhan NEGARA (Perwakilan Propinsi yang tergabung pada MPR) 
Sedangkan MK dibentuk dengan secara Proses Coba-coba ataupun Magang, bahkan hanya diperbantukan pada BAWASLU, tanpa keabsahan secara Konstitusional kerakyatan, ataupun konstituen Komunal/kerajaan karena tidak mengikut sertakan Perwakilan Rakyat Propinsi.
Jikapun MK dapat dibentuk tidak akan memiliki konstituen, karena membuat aturan dan Peraturan, UU hingga hukum secara KOMUNAL tidak secara KERAKYATAN
Maka jika diibaratkan Pembantu Rumah Tangga, MK telah mensabotase Pemilik Rumah (MPR), bahkan mengatur dan Mengusir Pemilik Rumah dari Rumahnya Sendiri, itulah sebabnya MK tidak memiliki Mandat dari Propinsi 

‎Seluruh RAKYAT INDONESIA bisa menjadi PEJABAT NEGARA baik menjadi Petinggi SDA, BUMN, ANGGOTA DEWAN ( MA, MPR ,DPR, DPRD, DPD) bahkan KEPALA KEPEMERINTAHAN baik PUSAT (PRESIDEN+KABINET) ataupun DAERAH (GUBERNUR+KEMENTRIAN, WALIKOTA & BUPATI, KEC, KEL,dll)

‎Menurut aturan dan peraturan berdasarkan Muqaddimah Persetujuan Musyawarah Mufakat pada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Perwakilan-perwakilan Rakyat Propinsi, Perwakilan-perwakilan Perbidangan serta Ketua-ketua Partai)

‎Seluruh Pejabat dan Anggota Dewan hanya memiliki kesempatan Satu Kali Pariode masa aktif jabatan untuk melakukan RE ORGANISASI mengganti seluruh PETINGGI-PETINGGI NEGARA, ANGGOTA DEWAN ataupun Pejabat Pengelola BUMN/SDA, terlepas dari bawahan para pekerja kantor

Sebelum Menjadi CAPRES dan CAWAPRES dilakukan Uji Kepantasan dan Kepatutan (Kredibilitas) dan secara keseluruhan dilakukan Pemutihan Calon (kepastian tidak tersangkut hukum baik Pidana ataupun perdata) yang dilakukan oleh KPK serta dokter spesialis Kepresidenan yang bersangkutan dengan Jasmani dan Rohani.

Calon Presiden dipilih dari Kalangan
1.Gubernur
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA

CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA DAN DAERAH
1.CAGUB PUSAT IBUKOTA terbuka dari seluruh kalangan propinsi hal tersebut karena berlatar belakang Pusat Ibu Kota
2.CAGUB DAERAH hanya Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.

Calon Gubernur dipilih dari Kalangan
1.Walikota dan Bupati Kabupaten
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.

WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya dipilih dari Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.
1.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
2.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.

CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA
Melibatkan DPR ataupun KPU PUSAT
CAGUB PROPINSI DAERAH
Hanya Melibatkan DPRD Propinsi
CAGUB WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya Melibatkan DPD
Persyaratan Idem, sama dengan CAPRES DAN CAWAPRES
BACA KEMBALI ASPIRASI

Kecepatan dan percepatan Pelaksanaan PEMILU berhubungan erat dengan Masa Tenggang Masa Aktif Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota ataupun Bupati.

Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan oleh MUI dan Dilegalisasi oleh MA berdasarkan Hukum dan HAM serta diberikan Mandat dan Tanggung Jawab kembali oleh MPR sebagai Wali Negara.

Sedangkan Bagi Gubernur Propinsi, Walikota dan Kabupaten
Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan Oleh Pihak Terkait (Adat Istiadat Daerah, Agama) dll, serta Serah Terima Jabatan oleh Ketua DPRD.

Jika tidak terpilih kembali, maka selanjutnya menjadi PENSIUNAN serta tidak diikut sertakan dalam hal urusan Kepemerintahan terkecuali diluar jalur Kepemerintahan.

Baca Juga PERPU & PERDA
Semoga Bermanfaat, ❤️Update2022
 
PELAJARAN PATERN RIGHT KELUARGA SUNDA AGREGAT BOGOR INDONESIA
INDUSTRI KREASI & INSPIRASI






CARA MUDAH & PRAKTIS BUAT DAFTAR SEWA AUTOMATIS


CARA MUDAH BUAT KORELASI & INPUT DATA

CARA MUDAH BUAT EXPIRE AUTOMATIS


CARA MUDAH BUAT ANIMASI
ALASAN SAYA SELURUH BENTUK PLANIT BULAT
Seluruh Planit Berasal Dari Hal Yang Sama, dan Berakhir Ditempat Yang Sama
Ruang lingkup Hampa Udara pada Antariksa mengakibatkan bentuk dari seluruh planit-planit bulat.
Adapun terjadinya hal tersebut akibat dari keseimbangan tekanan udara hampa; sama halnya dengan keseimbangan tekanan air yang membentuk efeksitas gelembung- gelembung, terkecuali sampah galactica ataupun droid yang gagal menjadi planit.
SUDUT PANDANG AQLI

Maka jika mencari Ujung Dunia, jangan jauh-jauh bepergian, karena Ujung Dunia berada dibelakang kita letaknya
KUTUB PLANIT

ITUPULA SEBABNYA MENGAPA HANYA DIPLANIT BUMI TERJADINYA PETIR & GLEDEK?
BACA PENJELASAN PADA MANAJEMEN FUNGSI KEHIDUPAN

Serta Adanya Analisa GRAVITASI VS HUKUM GRAVITASI


Adapun Salah Satu Pemicu SUBRO Hingga QUBRO adalah CORONA



Manusia Dan Mahluq hidup lainnya bergerak secaraROBOTIK BERDASKAN  MAGNET LISTRIK MAHA CANGGIH YANG DICIPTAKAN ALLAH

Serta Berbagai Kontroversi Pembelajaran Yang Harus Diketahui Yang Kesemuanya Bisa Juga Dibaca Disini https://m.kaskus.co.id/@wandi2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INDEX

ANIMASI STUDIO BOGOR UNTUK BELAJAR DIALAM NYATA BUKAN BELAJAR DIALAM KHAYAL ISI ARTIKEL DOWNLOAD  AHA MESSENGER GIGABYTE  Video Call & P...