Oleh:Wandi, Keluarga Sunda Agregat
Knowledge Inspiration of Indonesia
1983 saat saya dan rekan-rekan seangkatan masih belajar dan duduk dibangku kelas 3 SMA ditarik untuk menjadi anggota dewan dan partai karena pada saat tersebut yang menjadi pengurus DPR adalah pemerintah sendiri karena tidak ada yang mau jadi anggota Dewan serta masih sedikit insinyur dan tidak ada yang berminat untuk menjadi anggota Dewan.

Setelah banyak mengalami perkembangan-perkembangan, suatu ketika saya mengajukan sebuah usulan pada sebuah perdebatan temu Anggota Dewan, sebelum adanya pemberlakuan ketentuan-ketentuan kelayakan karena saat tersebut Anggota Dewan masih dalam Komisi-komisi perbidangan dan kepartaian
BACA KEMBALI TRILOGI DEMOKRASI
Yang menjadi perdebatan adalah pemberlakuan Kelayakan Tingkat Pendidikan bagi Anggota Dewan serta eksistensi kemampuan ber Diplomasi.
BACA JUGA WAWASAN NUSANTARA
Saya acung tangan karena sebagai warga negara merasa disisihkan jika mengacu pada GBHN, UUD1945, serta Pancasila yang menganut paham Idealisme (Ideologi) Bhineka Tunggal Ika,
"Berbeda-beda Akan Tetapi Tetap Satu" dan Seluruh Warganegara Indonesia memiliki hak yang sama dari Sabang sampai merauke, karena Terbentuknya negara bukan atas dasar penyelengara, seperti halnnya Inggris ataupun negara-negara lainnya
BACA JUGA PEMERINTAH VS RAKYAT, DAN SYSTEMATIKA KEPEMERINTAHAN
Jika begitu untuk menjadi Rakyat Indonesia harus Kuliah dulu serta memiliki Titel, baru dianggap sebagai Rakyat.
BACA JUGA REPLIKA TEKNIK KONSTRUKSI BARU & TERBARUKAN
Yang menjadi pertanyaan, Negara atau Kantor? karena untuk mengemukakan Aspirasi dan pendapat saja harus bertitel ataupun bergelar..,...
Akan tetapi tetap satu dalam lingkaran NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
UUD tidak dapat dirubah akan tetapi jika didapat kekurangan maka diambil dari UU yang dikukuhkan permanen berdasarkan Hukum dan HAM dan menjadi Peraturan Tambahan pada UUD
UU bersifat permanen dan semi permanen yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM
UU yang dikukuhkan permanen, menjadi Peraturan Tambahan UUD PERPU & PERDA
UU yang tidak dikukuhkan menjadi Peraturan Sementara
Selebihnya adalah Pemberitahuan yang tidak berkaitan dengan Hukum dan HAM
PERATURAN NEGARA
Dibuat oleh MPR berdasarkan Musyawarah Mufakat yang di Analisa, di Kaji dan di Uji oleh DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai pengambil keputusan negara dan dilegalisasi serta di Syahkan Oleh MA(Mahkamah Agung) berdasarkan Hukum dan HAM
Secara personal Presiden terpilih beserta legalitas Jajarannya (Kabinet) hanya menjalankan Mandat yang telah dilegalisasi oleh MA secara Hukum dan HAM
Jika Presiden ataupun Kepala Kepemerintahan baik pusat ataupun Daerah mendeklarasikan ataupun membuat/mendirikan Organisasi ataupun merubah Systematika Negara secara sepihak baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh MPR dan MA maka dikategorikan sebagai Pemakaran Systematik Negara.
Berdasarkan Mukadimah Musyawarah Mufakat pada MPR
1.Iconik negara harus sudah terlepas dari Aqil balig Puber Kedua
2.Sudah tidak silau dengan Harta Tahta Pangkat Jabatan, selain Tanggungjawab yang diembannya
3.Cinta tanah Air Bangsa dan Negara Secara Murni dan Konsekwen
Di Indonesia untuk menjadi Pejabat tidak harus selalu berpendidikan Tinggi dan Kaya Raya karena berpatokan Pada "Azas Demokrasi Pancasila bukan Azas Demokrasi Kapitalis", karena terbentuknya Negara berdasarkan Kesatuan dan Persatuan Perjuangan Bersama Seluruh Propinsi dari Sabang Sampai Merauke
INDONESIA NEGARA KERAKYATAN
Seluruh RAKYAT INDONESIA bisa menjadi PEJABAT NEGARA baik menjadi Petinggi SDA, BUMN, ANGGOTA DEWAN ( MA, MPR ,DPR, DPRD, DPD) bahkan KEPALA KEPEMERINTAHAN baik PUSAT (PRESIDEN+KABINET) ataupun DAERAH (GUBERNUR+KEMENTRIAN, WALIKOTA & BUPATI, KEC, KEL,dll)
Menurut aturan dan peraturan berdasarkan Persetujuan Musyawarah Mufakat
Seluruh Pejabat dan Anggota Dewan hanya memiliki kesempatan Satu Pariode masa aktif jabatan untuk melakukan RE ORGANISASI mengganti seluruh PETINGGI-PETINGGI NEGARA, ANGGOTA DEWAN ataupun Pejabat Pengelola BUMN/SDA, terlepas dari bawahan para pekerja kantor
Sebelum Menjadi CAPRES dan CAWAPRES, Gubernurm Walikota/Bupati ataupun untuk seluruh Jajaran Kepengurusan Negara dilakukan Uji Kepantasan dan Kepatutan (Kredibilitas) dan secara keseluruhan dilakukan Pemutihan Calon (kepastian tidak tersangkut hukum baik Pidana ataupun perdata) yang dilakukan oleh KPK serta dokter spesialis Kepresidenan yang bersangkutan dengan Jasmani dan Rohani.
Calon Presiden dipilih dari Kalangan
1.Gubernur
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA
CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA DAN DAERAH
1.CAGUB PUSAT IBUKOTA terbuka dari seluruh kalangan propinsi hal tersebut karena berlatar belakang Pusat Ibu Kota
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pengkajian dengan bijak.
Dan untuk dijadikan Acuan agar lebih mudah dalam memilah-milah dan memilih-milih
"Pejabat Negara yang bekerjanya berdasarkan Kontrak Periode PEMILU, tidak mendapatkan Uang Pensiun karena kerjanya hanya per periode sesuai dengan Kontrak masa aktif Jabatan"
Secara Analisa spekulasi akan tumbuh lagi Lintah Darat, Tuan Tanah hingga berdirinya kembali Kerajaan Kerajaan didalam negara ataupun negara didalam negara yang telah dianalisa secara akurat oleh pemersatu NKRI
šAdanya pembatasan Central Propinsi (LOCKDOWN )
šPajak yang semakin memeras warganegara tanpa dasar hukum, Ilegal operation ataupun Sabotase dengan cara Pemerasan Premanisme yang mengatas namakan Pemerintah
šAturan dan peraturan sepihak tanpa legalisasi Hukum
šSabotase Hak Rakyat dengan mengatas namakan pemerintah.
Pengelola Negara dari golongan manakah beliau-beliau ini?
Silahkan Analisa, Regulasi dan Auditing kembali
BACA JUGA WAWASAN NUSANTARA
Video Call dan Pengantar Berkas Gigabyte Lintas Negara dan Dunia, Unlimited Tanpa Limit dan Batasan
Saya acung tangan karena sebagai warga negara merasa disisihkan jika mengacu pada GBHN, UUD1945, serta Pancasila yang menganut paham Idealisme (Ideologi) Bhineka Tunggal Ika,
"Berbeda-beda Akan Tetapi Tetap Satu" dan Seluruh Warganegara Indonesia memiliki hak yang sama dari Sabang sampai merauke, karena Terbentuknya negara bukan atas dasar penyelengara, seperti halnnya Inggris ataupun negara-negara lainnya
Akan tetapi Terselenggara atas dasar kesepakatan dan kesepahaman dibentuknya negara"
Itu berarti baik yang bertitel ataupun yang buta huruf, baik yang kaya ataupunn yang miskin derajatnya sama sebagai warganegara tidak dipilah-pilah ataupun dipilih-pilih, yang membedakan adalah "Tanggungjawab dan Mandat",baik sebagai pengurus negara (pemerintah) ataupun sebagai pengamanan, keamanan dan pertahanan Negara karena Indonesia bukan negara Kerajaan, Kapitalis ataupun Komunis
BACA JUGA PEMERINTAH VS RAKYAT, DAN SYSTEMATIKA KEPEMERINTAHAN
Jika begitu untuk menjadi Rakyat Indonesia harus Kuliah dulu serta memiliki Titel, baru dianggap sebagai Rakyat.
BACA JUGA REPLIKA TEKNIK KONSTRUKSI BARU & TERBARUKAN
Negara Indonesia bukan kantor serta dibentuknya Negara berdasarkan Kesatuan dan Pesatuan, siapapun boleh untuk mengemukakan usulan dan pendapat asal tidak melanggar hukum dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati berdasarkan Musyawarah dan Mufakat.

How to Make Animations Fast and Lightweight with GoogleSketchup For Architects
Memiliki dedikasi tinggi untuk kemajuan negara dan kesejahteraan Rakyat serta tidak terkait dengan G30S PKI.
Arti dari Indonesia
Nesia adalah pulau ataupun kepulauan
Indo diartikan Tanah Wilayah yang berbeda-beda

How to Make Animations Fast and Lightweight with GoogleSketchup For Architects
Memiliki dedikasi tinggi untuk kemajuan negara dan kesejahteraan Rakyat serta tidak terkait dengan G30S PKI.
Arti dari Indonesia
Nesia adalah pulau ataupun kepulauan
Indo diartikan Tanah Wilayah yang berbeda-beda
Maka jika dipadukan arti Indonesia adalah Negara Kepulauan
Sama hal nya dengan Pengertian Bhineka Tunggal Ika, Berbeda-beda,suku bangsa dan Bahasa akan tetapi Tetapi Satu
Kedua ungkapan kalimat tersebut saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya
Indonesia Kepulauan yang berbeda-beda, sedangkan Bhineka Tunggal Ika Warganegaranya yang berbeda-beda
Sama hal nya dengan Pengertian Bhineka Tunggal Ika, Berbeda-beda,suku bangsa dan Bahasa akan tetapi Tetapi Satu
Kedua ungkapan kalimat tersebut saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya
Indonesia Kepulauan yang berbeda-beda, sedangkan Bhineka Tunggal Ika Warganegaranya yang berbeda-beda
Akan tetapi tetap satu dalam lingkaran NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Dengan demikian sebenarnya NKRI Negara Kamuflase diantara ada dan tiada.
Jika kesatuan dan persatuan Propinsi Terpecah belah maka "Tidak Ada Rakyat dan juga Tidak Ada Negara" karena Pusat Kepemerintahan hanya Merekrut seluruh Masyarakat Propinsi dengan Taklik UUD1945 disertai Cincin Kawin Pancasila dengan Latar Belakang Perjuangan Bersama untuk terbebas dari Penjajahan
BACA JUGA GRAVITASI VS HUKUM GRAVITASI
HAL-HAL NENGENAI UU, UUD dan UUD1945
UUD1945adalah Kesepakatan dan Kesepahaman Ikrar Seluruh Rakyat Indonesia dengan dibentuknya NKRI dengan landasan Idiologi PANCASILA serta Garis Besar Haluan Negara Kerakyatan yang bersifat baku dan permanen; pelanggaran atasnya dikategorikan makar ataupun Pemberontakan Systematika Negara yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM.
UUD adalah aturan dan peraturan negara yang bersifat Permanen tebuka baik PERPU maupun PERDA
UUD1945adalah Kesepakatan dan Kesepahaman Ikrar Seluruh Rakyat Indonesia dengan dibentuknya NKRI dengan landasan Idiologi PANCASILA serta Garis Besar Haluan Negara Kerakyatan yang bersifat baku dan permanen; pelanggaran atasnya dikategorikan makar ataupun Pemberontakan Systematika Negara yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM.
UUD adalah aturan dan peraturan negara yang bersifat Permanen tebuka baik PERPU maupun PERDA
UUD tidak dapat dirubah akan tetapi jika didapat kekurangan maka diambil dari UU yang dikukuhkan permanen berdasarkan Hukum dan HAM dan menjadi Peraturan Tambahan pada UUD
UU bersifat permanen dan semi permanen yang dikukuhkan berdasarkan Hukum dan HAM
UU yang dikukuhkan permanen, menjadi Peraturan Tambahan UUD PERPU & PERDA
UU yang tidak dikukuhkan menjadi Peraturan Sementara
Selebihnya adalah Pemberitahuan yang tidak berkaitan dengan Hukum dan HAM
PERATURAN NEGARA
Dibuat oleh MPR berdasarkan Musyawarah Mufakat yang di Analisa, di Kaji dan di Uji oleh DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai pengambil keputusan negara dan dilegalisasi serta di Syahkan Oleh MA(Mahkamah Agung) berdasarkan Hukum dan HAM
Secara personal Presiden terpilih beserta legalitas Jajarannya (Kabinet) hanya menjalankan Mandat yang telah dilegalisasi oleh MA secara Hukum dan HAM
Jika Presiden ataupun Kepala Kepemerintahan baik pusat ataupun Daerah mendeklarasikan ataupun membuat/mendirikan Organisasi ataupun merubah Systematika Negara secara sepihak baik diketahui ataupun tidak diketahui oleh MPR dan MA maka dikategorikan sebagai Pemakaran Systematik Negara.
Mengenai hal-hal Calon Presiden, Gubernur, Walikota, Bupati ataupun jajaran Kepengurusan Negara dan Kepemerintahan
1.Warganegara Asli Indonesia, tidak tersangkut pada Kewarganegaraan Asing ataupun Indo peranakan Asing
2.Memiliki Identitas dan Telah Mapan Berkeluarga
3.Tidak tersangkut dengan Organisasi-organisasi terlarang
4.Memiliki Asal-usul yang jelas
5. Minimal pernah aktif dan berkecimpung dikemasyarakatan, serta memiliki pengetahuan minimal berijasah SMA karena setelah menjadi Pejabat secara Privatte diberikan kembali berbagai Pendalaman Ilmu Pengetahuan.
6.Tidak memiliki latar belakang ataupun sedang tersangkut kasus hukum baik Pidana maupun Perdata.
Adapun batas usia Minimal Maksimal untuk memangku Jabatan Sebagai Kepala Daerah hingga Presiden berdasarkan Masa Aktif jabatan adalah 55 Tahun sesuai dengan usia pensiunan pertama.
1.Warganegara Asli Indonesia, tidak tersangkut pada Kewarganegaraan Asing ataupun Indo peranakan Asing
2.Memiliki Identitas dan Telah Mapan Berkeluarga
3.Tidak tersangkut dengan Organisasi-organisasi terlarang
4.Memiliki Asal-usul yang jelas
5. Minimal pernah aktif dan berkecimpung dikemasyarakatan, serta memiliki pengetahuan minimal berijasah SMA karena setelah menjadi Pejabat secara Privatte diberikan kembali berbagai Pendalaman Ilmu Pengetahuan.
6.Tidak memiliki latar belakang ataupun sedang tersangkut kasus hukum baik Pidana maupun Perdata.
Adapun batas usia Minimal Maksimal untuk memangku Jabatan Sebagai Kepala Daerah hingga Presiden berdasarkan Masa Aktif jabatan adalah 55 Tahun sesuai dengan usia pensiunan pertama.
Berdasarkan Mukadimah Musyawarah Mufakat pada MPR
1.Iconik negara harus sudah terlepas dari Aqil balig Puber Kedua
2.Sudah tidak silau dengan Harta Tahta Pangkat Jabatan, selain Tanggungjawab yang diembannya
3.Cinta tanah Air Bangsa dan Negara Secara Murni dan Konsekwen
Di Indonesia untuk menjadi Pejabat tidak harus selalu berpendidikan Tinggi dan Kaya Raya karena berpatokan Pada "Azas Demokrasi Pancasila bukan Azas Demokrasi Kapitalis", karena terbentuknya Negara berdasarkan Kesatuan dan Persatuan Perjuangan Bersama Seluruh Propinsi dari Sabang Sampai Merauke
INDONESIA NEGARA KERAKYATAN
Seluruh RAKYAT INDONESIA bisa menjadi PEJABAT NEGARA baik menjadi Petinggi SDA, BUMN, ANGGOTA DEWAN ( MA, MPR ,DPR, DPRD, DPD) bahkan KEPALA KEPEMERINTAHAN baik PUSAT (PRESIDEN+KABINET) ataupun DAERAH (GUBERNUR+KEMENTRIAN, WALIKOTA & BUPATI, KEC, KEL,dll)
Menurut aturan dan peraturan berdasarkan Persetujuan Musyawarah Mufakat
Seluruh Pejabat dan Anggota Dewan hanya memiliki kesempatan Satu Pariode masa aktif jabatan untuk melakukan RE ORGANISASI mengganti seluruh PETINGGI-PETINGGI NEGARA, ANGGOTA DEWAN ataupun Pejabat Pengelola BUMN/SDA, terlepas dari bawahan para pekerja kantor
Sebelum Menjadi CAPRES dan CAWAPRES, Gubernurm Walikota/Bupati ataupun untuk seluruh Jajaran Kepengurusan Negara dilakukan Uji Kepantasan dan Kepatutan (Kredibilitas) dan secara keseluruhan dilakukan Pemutihan Calon (kepastian tidak tersangkut hukum baik Pidana ataupun perdata) yang dilakukan oleh KPK serta dokter spesialis Kepresidenan yang bersangkutan dengan Jasmani dan Rohani.
Calon Presiden dipilih dari Kalangan
1.Gubernur
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA
CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA DAN DAERAH
1.CAGUB PUSAT IBUKOTA terbuka dari seluruh kalangan propinsi hal tersebut karena berlatar belakang Pusat Ibu Kota
2.CAGUB DAERAH hanya Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.
Calon Gubernur dipilih dari Kalangan
1.Walikota dan Bupati Kabupaten
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.
WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya dipilih dari Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.
1.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
2.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.
CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA
Melibatkan DPR ataupun KPU PUSAT
Calon Gubernur dipilih dari Kalangan
1.Walikota dan Bupati Kabupaten
2.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
3.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.
WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya dipilih dari Internal penduduk asli daerah hal tersebut karena berlatar belakang adat dan budaya setempat.
1.Pensiunan Pegawai Negara dan Pemerintah
2.Masyarakat Sipil
Yang memenuhi Kriteria Kategori dan Kredibilitas serta berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengolah Negara yaitu SDM & SDA.
CAGUB PUSAT PROPINSI IBUKOTA
Melibatkan DPR ataupun KPU PUSAT
CAGUB PROPINSI DAERAH
Hanya Melibatkan DPRD Propinsi
Hanya Melibatkan DPRD Propinsi
CAGUB WALIKOTA DAN BUPATI
Hanya Melibatkan DPD
Persyaratan Idem, sama dengan CAPRES DAN CAWAPRES
BACA KEMBALI PEMILU & PILKADA
Kecepatan dan percepatan Pelaksanaan PEMILU berhubungan erat dengan Masa Tenggang Masa Aktif Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota ataupun Bupati.
Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan oleh MUI dan Dilegalisasi oleh MA berdasarkan Hukum dan HAM serta diberikan Mandat dan Tanggung Jawab kembali oleh MPR sebagai Wali Negara.
Sedangkan Bagi Gubernur Propinsi, Walikota dan Kabupaten
Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan Oleh Pihak Terkait (Adat Istiadat Daerah, Agama) dll, serta Serah Terima Jabatan oleh Ketua DPRD.
Jika tidak terpilih kembali, maka selanjutnya menjadi PENSIUNAN serta tidak diikut sertakan dalam hal urusan Kepemerintahan terkecuali diluar jalur Kepemerintahan.
STRUKTURAL ORGANISASI GBHN RI
Presiden adalah Kepala koordinator Propinsi, serta tidak membawahi langsung Rakyat dan Negara, karena negara terdiri dari propinsi yang di Koordinir oleh Gubernur baik Pusat Ibukota maupun Daerah
Gubernur adalah Kepala Koordinator Central Wilayah dan Daerah yang terdiri dari Kota dan Kabupaten, serta tidak membawahi langsung Masyarakat Kota dan Kabupaten karena Kota dan Kabupaten di Koordinasi oleh Walikota dan Bupati
Walikota adalah Koordinator yang mengKoordinasi Kota yang terdiri dari Kecamatan dan Kelurahan
Bupati adalah Koordinator yang mengKoordinasi Kabupaten yang terdiri dari Kecamatan dan Desa
Kecamatan tdak membawahi langsung Masyarakat Kelurahan dan Desa karena kelurahan dan Desa terdiri dari berbagai masyarakat perKampungan dan peDesaan
Yang terbagi bagi menjadi Rukun Kampung dan Rukun Tetangga ataupun RW dan RT.
"Inilah Makna dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat, serta Kembali Menjadi Rakyat Baik bagi Pengamanan, Keamanan dan Pertahanan Negara.
BACA KEMBALI PEMILU & PILKADA
Kecepatan dan percepatan Pelaksanaan PEMILU berhubungan erat dengan Masa Tenggang Masa Aktif Jabatan Presiden, Gubernur, Walikota ataupun Bupati.
Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan oleh MUI dan Dilegalisasi oleh MA berdasarkan Hukum dan HAM serta diberikan Mandat dan Tanggung Jawab kembali oleh MPR sebagai Wali Negara.
Sedangkan Bagi Gubernur Propinsi, Walikota dan Kabupaten
Jika terpilih kembali dilakukan Pelantikan berdasarkan Sumpah Jabatan Oleh Pihak Terkait (Adat Istiadat Daerah, Agama) dll, serta Serah Terima Jabatan oleh Ketua DPRD.
Jika tidak terpilih kembali, maka selanjutnya menjadi PENSIUNAN serta tidak diikut sertakan dalam hal urusan Kepemerintahan terkecuali diluar jalur Kepemerintahan.
STRUKTURAL ORGANISASI GBHN RI
Presiden adalah Kepala koordinator Propinsi, serta tidak membawahi langsung Rakyat dan Negara, karena negara terdiri dari propinsi yang di Koordinir oleh Gubernur baik Pusat Ibukota maupun Daerah
Gubernur adalah Kepala Koordinator Central Wilayah dan Daerah yang terdiri dari Kota dan Kabupaten, serta tidak membawahi langsung Masyarakat Kota dan Kabupaten karena Kota dan Kabupaten di Koordinasi oleh Walikota dan Bupati
Walikota adalah Koordinator yang mengKoordinasi Kota yang terdiri dari Kecamatan dan Kelurahan
Bupati adalah Koordinator yang mengKoordinasi Kabupaten yang terdiri dari Kecamatan dan Desa
Kecamatan tdak membawahi langsung Masyarakat Kelurahan dan Desa karena kelurahan dan Desa terdiri dari berbagai masyarakat perKampungan dan peDesaan
Yang terbagi bagi menjadi Rukun Kampung dan Rukun Tetangga ataupun RW dan RT.
"Inilah Makna dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat, serta Kembali Menjadi Rakyat Baik bagi Pengamanan, Keamanan dan Pertahanan Negara.
Artinya
Seluruh WNI asli Pribumi, memiliki Hak dan Tanggungjawab yang sama, yang membedakan adalah Ruanglingkup Tanggungjawab yang dipilih atau Pilihan untuk keberlangsungan dan Keberlanjutan Negara.
HAL-HAL MENGENAI WAPRES
Di Indonesia Jabatan yang paling Nikmat adalah WAPRES....
Membayangkan Kenikmatan Tersebut tentunya banyak yang ngiler.
Tidak memiliki pekerjaan secara pasti
Tidak memiliki mandat langsung terhadap Rakyat dan Negara, karena hanya bertanggungjawab terhadap Presiden bukan pada Rakyat dan Negara
Gaji.... pastinya hampir sama dengan Presiden atau mungkin sama
BACA JUGA Rumus-Rumus Praktis dan Akurat Bekerja dengan EXCEL
Seluruh WNI asli Pribumi, memiliki Hak dan Tanggungjawab yang sama, yang membedakan adalah Ruanglingkup Tanggungjawab yang dipilih atau Pilihan untuk keberlangsungan dan Keberlanjutan Negara.
HAL-HAL MENGENAI WAPRES
Di Indonesia Jabatan yang paling Nikmat adalah WAPRES....
Membayangkan Kenikmatan Tersebut tentunya banyak yang ngiler.
Tidak memiliki pekerjaan secara pasti
Tidak memiliki mandat langsung terhadap Rakyat dan Negara, karena hanya bertanggungjawab terhadap Presiden bukan pada Rakyat dan Negara
Gaji.... pastinya hampir sama dengan Presiden atau mungkin sama
BACA JUGA Rumus-Rumus Praktis dan Akurat Bekerja dengan EXCEL
Bagi wapres tertentu saja bisa berkolaborasi dengan Presiden karena dapat memberikan masukan layaknya penasihat.
Akan tetapi jika WAPRES belum ataupun kurang berpengalaman di Kemasyarakatan apa jadinya...
Baca Juga Systematika Manajemen Politik Ekonomi Negara
Berdasarkan argumen-argumen tersebut, tidak ada salahnya jika Indonesia tidak memiliki WAPRES, karena pertanggungjawaban Presiden terhadap Rakyat dan Negara langsung terhadap MPR dihadapan MA.
Akan tetapi jika WAPRES belum ataupun kurang berpengalaman di Kemasyarakatan apa jadinya...
Baca Juga Systematika Manajemen Politik Ekonomi Negara
Berdasarkan argumen-argumen tersebut, tidak ada salahnya jika Indonesia tidak memiliki WAPRES, karena pertanggungjawaban Presiden terhadap Rakyat dan Negara langsung terhadap MPR dihadapan MA.
Maka jika terjadi sesuatu terhadap Presiden, MPR lah yang harus menangani seluruh masalah Negara dan Rakyat termasuk mencabut mandat berdasarkan HUKUM dan HAM dihadapan MA karena MPR adalah Wali Rakyat.
Terkecuali WAPRES yang dipilih SECARA JURDILberdasarkan Demokrasi Hukum & HAM
PRESIDEN
Arti dari Presiden adalah Warga Negara ataupun Rakyat Utama yang dipilih ataupun Terpilih
šPresiden Pusat Kepemerintahan disebut Koordinator Seluruh Propinsi
šPresiden Propinsi disebut Gubernur yang meliputi wilayah dan Daerah Central Propinsi
šPresiden Daerah disebut Walikota dan Bupati
šPresiden Wiilayah disebut Camat dan Kepala Desa
šPresiden Kampung dan Desa disebut Kelurahan
šPresiden Warga Kampung disebut Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Inilah Indonesia Banyak Sekali Presidennya Homogen dan Solid dalam kesatuan dan Persatuan Negara Republik Indonesia ššš
Sedikit Catatan Mengenai Pensiun Yang Belum Pernah Diulas
Terkecuali WAPRES yang dipilih SECARA JURDILberdasarkan Demokrasi Hukum & HAM
PRESIDEN
Arti dari Presiden adalah Warga Negara ataupun Rakyat Utama yang dipilih ataupun Terpilih
šPresiden Pusat Kepemerintahan disebut Koordinator Seluruh Propinsi
šPresiden Propinsi disebut Gubernur yang meliputi wilayah dan Daerah Central Propinsi
šPresiden Daerah disebut Walikota dan Bupati
šPresiden Wiilayah disebut Camat dan Kepala Desa
šPresiden Kampung dan Desa disebut Kelurahan
šPresiden Warga Kampung disebut Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Inilah Indonesia Banyak Sekali Presidennya Homogen dan Solid dalam kesatuan dan Persatuan Negara Republik Indonesia ššš
Sedikit Catatan Mengenai Pensiun Yang Belum Pernah Diulas
Pengelola Negara yang paling besar gajinya diatas standar rata-rata tidak diberi uang pensiun, hanya penarikan pensiun masa aktif jabatan, karena analisa dan korelasi pada masa aktif jabatan nilai nominal gajinya sudah cukup memadai untuk menjalani Masa Non Aktifitas.
Hanya diberikan kompensasi keamanan, kenyamanan dan kecukupan hidup ataupun Jaminan Hidup setelah masa aktifitas
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pengkajian dengan bijak.
Dan untuk dijadikan Acuan agar lebih mudah dalam memilah-milah dan memilih-milih
"Pejabat Negara yang bekerjanya berdasarkan Kontrak Periode PEMILU, tidak mendapatkan Uang Pensiun karena kerjanya hanya per periode sesuai dengan Kontrak masa aktif Jabatan"
Secara Analisa spekulasi akan tumbuh lagi Lintah Darat, Tuan Tanah hingga berdirinya kembali Kerajaan Kerajaan didalam negara ataupun negara didalam negara yang telah dianalisa secara akurat oleh pemersatu NKRI
šAdanya pembatasan Central Propinsi (LOCKDOWN )
šPajak yang semakin memeras warganegara tanpa dasar hukum, Ilegal operation ataupun Sabotase dengan cara Pemerasan Premanisme yang mengatas namakan Pemerintah
šAturan dan peraturan sepihak tanpa legalisasi Hukum
šSabotase Hak Rakyat dengan mengatas namakan pemerintah.
Pengelola Negara dari golongan manakah beliau-beliau ini?
Silahkan Analisa, Regulasi dan Auditing kembali
❤️Des2023

PELAJARAN PATERN RIGHT KELUARGA SUNDA AGREGAT BOGOR INDONESIAINDUSTRI KREASI & INSPIRASI
CARA MUDAH & PRAKTIS BUAT DAFTAR SEWA AUTOMATIS
CARA MUDAH BUAT KORELASI & INPUT DATA
CARA MUDAH BUAT EXPIRE AUTOMATIS
CARA MUDAH BUAT ANIMASIALASAN SAYA SELURUH BENTUK PLANIT BULAT
Seluruh Planit Berasal Dari Hal Yang Sama, dan Berakhir Ditempat Yang SamaRuang lingkup Hampa Udara pada Antariksa mengakibatkan bentuk dari seluruh planit-planit bulat.
Adapun terjadinya hal tersebut akibat dari keseimbangan tekanan udara hampa; sama halnya dengan keseimbangan tekanan air yang membentuk efeksitas gelembung- gelembung, terkecuali sampah galactica ataupun droid yang gagal menjadi planit.
SUDUT PANDANG AQLI
Maka jika mencari Ujung Dunia, jangan jauh-jauh bepergian, karena Ujung Dunia berada dibelakang kita letaknya
KUTUB PLANIT
ITUPULA SEBABNYA MENGAPA HANYA DIPLANIT BUMI TERJADINYA PETIR & GLEDEK?BACA PENJELASAN PADA MANAJEMEN FUNGSI KEHIDUPAN
Serta Adanya Analisa GRAVITASI VS HUKUM GRAVITASI
Kontradiksi Teori Global Warming Vs Global Boiling
Adapun Salah Satu Pemicu SUBRO Hingga QUBRO adalah CORONA
ASAL MUASAL NENEK MOYANG MANUSIA
Manusia Dan Mahluq hidup lainnya bergerak secaraROBOTIK BERDASKAN MAGNET LISTRIK MAHA CANGGIH YANG DICIPTAKAN ALLAH
Serta Berbagai Kontroversi Pembelajaran Yang Harus Diketahui Yang Kesemuanya Bisa Juga Dibaca Disini https://m.kaskus.co.id/@wandi2000
WEBSITE KREASI SAYA
Animasi Studio Bogor - AHA Messenger Gigabyte - Agregat Architect Bogor - Internet Visual Aniimasi
Absensi Komuk
facebook.com/wandi2000
Presentation
Keluarga Sunda Agregat - YouTube

PELAJARAN PATERN RIGHT KELUARGA SUNDA AGREGAT BOGOR INDONESIA
INDUSTRI KREASI & INSPIRASI
CARA MUDAH & PRAKTIS BUAT DAFTAR SEWA AUTOMATIS
CARA MUDAH BUAT KORELASI & INPUT DATA
CARA MUDAH BUAT EXPIRE AUTOMATIS
CARA MUDAH BUAT ANIMASI
Seluruh Planit Berasal Dari Hal Yang Sama, dan Berakhir Ditempat Yang Sama
Ruang lingkup Hampa Udara pada Antariksa mengakibatkan bentuk dari seluruh planit-planit bulat.
Adapun terjadinya hal tersebut akibat dari keseimbangan tekanan udara hampa; sama halnya dengan keseimbangan tekanan air yang membentuk efeksitas gelembung- gelembung, terkecuali sampah galactica ataupun droid yang gagal menjadi planit.
SUDUT PANDANG AQLI
Maka jika mencari Ujung Dunia, jangan jauh-jauh bepergian, karena Ujung Dunia berada dibelakang kita letaknya
KUTUB PLANIT
ITUPULA SEBABNYA MENGAPA HANYA DIPLANIT BUMI TERJADINYA PETIR & GLEDEK?BACA PENJELASAN PADA MANAJEMEN FUNGSI KEHIDUPAN
Adapun Salah Satu Pemicu SUBRO Hingga QUBRO adalah CORONA
Adapun terjadinya hal tersebut akibat dari keseimbangan tekanan udara hampa; sama halnya dengan keseimbangan tekanan air yang membentuk efeksitas gelembung- gelembung, terkecuali sampah galactica ataupun droid yang gagal menjadi planit.
SUDUT PANDANG AQLI
KUTUB PLANIT
Serta Adanya Analisa GRAVITASI VS HUKUM GRAVITASI
Kontradiksi Teori Global Warming Vs Global Boiling
ASAL MUASAL NENEK MOYANG MANUSIA
Manusia Dan Mahluq hidup lainnya bergerak secaraROBOTIK BERDASKAN MAGNET LISTRIK MAHA CANGGIH YANG DICIPTAKAN ALLAH
WEBSITE KREASI SAYA
Animasi Studio Bogor - AHA Messenger Gigabyte - Agregat Architect Bogor - Internet Visual Aniimasi
Absensi Komuk
facebook.com/wandi2000
Animasi Studio Bogor - AHA Messenger Gigabyte - Agregat Architect Bogor - Internet Visual Aniimasi
Absensi Komuk
facebook.com/wandi2000
Presentation
Keluarga Sunda Agregat - YouTube
Keluarga Sunda Agregat - YouTube



Tidak ada komentar:
Posting Komentar